KABARPLUS | PONOROGO – Entah ini kabar menyenangkan atau menyedihkan bagi para orang tua. Di Ponorogo, sekolah akan mulai masuk dengan menerapkan model Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Maklum, Ponorogo sudah turun level penyebaran covid-19-nya dari level 4 kelevel 3 sejak pertengahan pekan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari, Jumat (13/8/2021) mengatakan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah menerbitkan SK nomor 188.45/1020/405.01.3/2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3. Hal ini membuka peluang dilaksanakannya pendidikan dengan cara bertemu langsung antara guru dan siswa.
Dijelaskannya, PTM Terbatas adalah kegiatan belajar mengajar dengan peserta paling banyak 50 persen atau PTM Terbatas di Ponorogo mulai bisa digelar pekan depan. Nantinya kegiatan belajar mengajar atau KBM dilakukan dengan memperhatikan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para pengelola sekolah di seluruh Ponorogo tentang hal ini (pelaksanaan PTM) dan mereka kita minta segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 kecamatan untuk pelaksanaannya,” ungkap Retno.
Sebenarnya, katanya, sejak beberapa waktu lalu sekolah-sekolah di Ponorogo sudah sangat siap untuk menyelenggarakan PTM di tengah situasi pandemi. Hanya saja karena kondisi tidak memungkinkan, PTM terus ditangguhkan. Di sela pembelajaran jarak jauh atau PJJ, Dindik meningkatkan kompetensi para guru.
“Kita sudah beberapa kali uji coba. Evaluasinya bagus. Tidak muncul cluster sekolah. Itu artinya penyelenggaraan PTM baik-baik saja. Tapi, memang harus ditunda dulu sampai kondisi umum memungkinkan,” ulasnya.
baca juga :
- Horeee…. Harga Gabah di Ponorogo Naik
- PKL Ponorogo Segera Dilonggari dari PPKM Asal Semua Disiplin Prokes
Kemungkinan, PTM Terbatas dilaksanakan mulai Senin (16/8/2021) atau Rabu (18/8/2021) sesuai kondisi dan kesiapan sekolah. Keikutsertaan siswa dalam PTM juga ditentukan oleh izin dari orang tua. Bila orang tua belum berkenan anaknya PTM, sisaw bersangkutan bisa tetap sekolah daring alias online seperti saat ini.
Pada ketentuan PPKM Level 3, PTM Terbatas bisa dilaksanakan maksimal 50 persen bisa dilaksanakan untuk SD hingga SLTA kecuali SDLB, MILB, SMPLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen. (KP001)