Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Pemberian uang santunan kematian bagi warga masyarakat Kota Madiun direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta dari angka sebelumnya sebesar Rp1 juta. Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026.

Perubahan besaran uang santunan ini didasarkan pada kondisi kebutuhan masyarakat, termasuk biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman.

“Kita lihat sekarang kebutuhan terhadap biaya pemakaman saja sudah Rp1 juta lebih. Mulai dari proses pemakaman hingga ubo rampe-nya. Tak heran, banyak yang mengusulkan agar besaran santunan ditingkatkan,” ujar Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, usai mengikuti sidang Paripurna, Jumat (25/9/2026).

Dijelaskannya, besaran santunan kematian sebenarnya sudah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian. “Nah, dalam Perda itu masih tertulis besaran santunan kematian Rp1 juta,” pungkasnya.

Oleh karena itu, usulan perubahan besaran uang santunan pemakaman tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Kota kepada DPRD Kota Madiun dan mendapat dukungan untuk dibahas lebih lanjut.

Selain santunan kematian, Pemkot mengusulkan penyesuaian sektor kesehatan. Menurut Bagus, perubahan sistem pelayanan kesehatan secara nasional perlu diikuti pemerintah daerah agar penyelenggaraan layanan tetap selaras dengan kebijakan pusat.

Raperda ini diharapkan nantinya dapat menggantikan Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2019. Penyusunannya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026.

“Sistem nasional berubah, otomatis daerah harus berubah,” katanya.

Raperda berikutnya adalah perubahan atas Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), serta Raperda keempat mengenai perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Perubahan tersebut disusun untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan bahwa Raperda tentang Santunan Kematian menjadi salah satu pembahasan yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Pastinya DPRD sangat mendukung santunan kematian ini. Perda memang sudah ada, cuma nilainya yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan. Ini artinya pemerintah daerah melihat kebutuhan biaya mulai dari proses pemakaman hingga perlengkapan yang diperlukan memang naik,” kata Istono.

Menurut dia, pembahasan kenaikan santunan tidak hanya berkaitan dengan pemberian bantuan uang, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam proses pemakaman.

“Jadi tidak serta-merta bagi-bagi uang, tidak. Kami pun sudah melakukan beberapa pengamatan dan kajian mengenai berapa biaya riil yang sebenarnya dibutuhkan untuk proses pemakaman,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan di DPRD dan memperoleh persetujuan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *