Spread the love

MADIUN | Kabarplus – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun rame-rame mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Madiun guna meminta perlindungan hukum terkait upaya kubu Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun yang telah melakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

” DPC Demokrat Kota Madiun satu komando dengan ketua umum partai Demokrat yakni AHY. Oleh karena itu, kami mendatangi kantor Pengadilan Negeri di Kota Madiun ini guna meminta perlindungan hukum pada pemerintah karena ini semua ada keterkaitannya semua,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, Partai Demokrat (PD) saat ini masih mendapatkan ujian dengan disampaikannnya PK oleh kubu Moeldoko yang berusaha melakukan pengambilalihan kekuasaan secara paksa.

“Semua upaya hukum yang dilakukan kubu Moeldoke cs sudah terpatahkan, Keputusan pengadilan mulai dari banding, kasasi dan semuanya, tidak berhasil. Kendati demikian, pihak Moeldoko cs mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Ujar Istono.

Oleh sebab itu, pengurus partai Demokrat yang berada di daerah terus memberikan suport terhadap ketua umum AHY untuk terus memimpin Partai Demokrat ini.

“Kami yang di daerah terus melakukan konsolidasi agar PD tetap eksis dan keberadaaanya bisa diterima oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Indonesia,” kata Istono.

Pada intinya pengurus DPC PD Kota Madiun tegak lurus mendukung AHY sebagai ketua umum PD. kami dengan tegas menolak kubu Moeldoko cs,” tegas Istono

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.(bow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *