KABARPLUS | PONOROGO – Baru sekitar sepekan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), para pelajar di Ponorogo lagi-lagi harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias daring alias online. Sebab, sejak Selasa (24/8/2021) lalu wilayah ini kembali memberlakukan PPKM Level 4.
Kenaikan Ponorogo sebagai wilayah yang harus melaksanakan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Juga ditegaskan dengan Keputusan Bupati Ponorogo 188.45/1045/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Ponorogo. Yaitu bahwa PPKM Level 4 berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Pada keputusan bupati ini, sektor pendidikan ditetapkan untuk dilakukan PJJ. Para pengajar dan staf sekolah masih bisa masuk dengan batasan maksimal 25%.
“Sesuai aturan pemerintah, siswa ya PJJ. Yang masuk 25% guru dan stafnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Endang Retno Wulandari, Kamis (26/8/2021).
Di Ponorogo, sudah seluruh SD dan SMP serta SMA sederajat melaksanakan PTM. Dimulai pada 16 Agustus lalu. Dan saat ini, seluruhnya kembali bersekolah secara daring.
Retno mengimbau agar masyarakat disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan. Hal ini agar level PPKM maupun zonasi penyebaran covid-19 bisa turun karena penularannya terkendali.
Sebab hanya dengan disiplin prokes, penyebaran covid-19 dapat ditekan dan aktifitas masyarakat bisa berangsur normal. Termasuk di antaranya adalah pendidikan yang akan lebih berkualitas dan berkarakter bisa dilangsungkan secara tatap muka. (KP001/foto : 101kfe.id)