KABARPLUS | PONOROGO – Sebanyak 14 orang yang menerbangkan balon udara berpetasan yang balonnya meledak dan merusak sejumlah rumah dan bangunan sekolah ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun terkait bahan peledak pada balon yang jadi ‘bom terbang’ tersebut.
Ke-14 pelaku adalah ASH, MFI, WBW, MFR, DI, MA, RI, ACK, IRM, RDK, dan FWR serta MK yang masih merupakan anak di bawah umur. Semuanya warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.
“Motif dari pelaku menerbangkan balon dan petasan adalah menghabiskan sisa bahan petasan pada malam takbiran Idulfitri yang lalu,” Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).
Kapores Ponorogo AKBP Moch Nur Azis
Ternyata, balon tanpa awak tersebut jatuh dan meledak di pemukiman warga, salah satunya di rumah Lahuri di Dusun Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman yang berakibat kerusakan dengan kerugian materi sebesar Rp40 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Dan untuk barang bukti yang telah diamankan 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm, 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 buah blengker balon terbuat dari bamboo, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, pecahan kaca, Pecahan asbes, Kertas bekas petasan dan Plastik bekas balon udara yg terbakar,” terang AKBP Nur Azis
Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
baca juga :
- 6 Kg BB Diamankan, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antardaerah
- Tanpa Dokumen Perjalanan PPKM Level 4, Bus Travel Wonogiri Ditangkap di Ponorogo
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
“Terakhir saya imbau kepada seluruh warga khususnya Ponorogo agar kejadian ini tidak terulang kembali. Jika ada warga yang masih nekat menerbangkan balon dan petasan, polisi tidak akan segan untuk menindak secara tegas,” tutup AKBP Nur Azis. (KP001)