Spread the love

SURABAYA, KABARPLUS – Ditresnarkoba Polda Jatim bongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Sebanyak 6 kg sabu sebagai barang bukti diamankan dan di sita dari tangan para pelaku yang merupakan jaringan antardaerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) mengatakan, sejumlah tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga di wilayah Putat Jaya sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kurir sabu yang diringkus yakni adalah IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Modusnya, tersangka IS membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih msuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.

Polisi Aceh Sita Sabu 353 Kg

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES, 27, warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. ES adalah anak buah dari HRS.

“Dari tersangka ES, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Kompetisi Sepak Bola Bakal Bergulir Kembali

Berdasarkan interogasi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. SRMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. ES mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Imbalan untuk peredaran yang dilakukannya sebesar Rp50 juta.

“Kini anggota sedang memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (KP001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *