JAKARTA, KABARPLUS – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah selama 6 bulan dari Maret – Agustus 2021 dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema yakni, pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar.
Hadiri Sertijab Bupati Ponorogo, Khofifah Minta Sugiri Gerak Cepat
Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp5 miliar.
Tujuan pemerintah memberikan insentif guna meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah dan mendorong perekonomian nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. (rilis/foto : https://www.rusdionoconsulting.com/)