M, 48 (kanan, berkaos kuning c,oklat), saat diamankan polisi dan dimasukkan ke ruang tahanan Mapolsek Sampung, Ponorogo.
Spread the love

PONOROGO, KABARPLUS – M, 48, warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung Ponorogo harus merasakan dinginnya kamar hotel prodeo di Mapolsek Sampung sejak Selasa (1/12/2020). Ia diduga telah melakuan perbuatan cabul terhadap anak tetangganya sendiri sekitar sepekan sebelumnya.

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, Senin (7/12/2020) mengatakan, penangkapan M didasari oleh laporan orang tua dari anak berinisial VPA, warga  Desa Kunti. Orang tua VPA tidak terima dengan perlakuan M kepada anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

“Saat kejadian, VPA ini berada di rumah sendirian. Ia ditinggal oleh nenek dan bapaknya untuk rewang atau peladen pada pernikahan di tempat keluarga,” kata Iptu Marsono.

Memanfaatkan rumah yang dalam keadaan, tersangka berpura-pura membeli sek atau kertas rokok di warung milik orang tua korban. Ia menyerahkan uang Rp5 ribu kepada korban. Setelah itu, tersangka melancarkan aksinya. Yaitu mencium pipi, meraba dada, menjilati payudara dan mencium alat kelamin korban.

Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo segera diterjunkan untuk mengamankan M. Pelaku langsung di amankan oleh petugas pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kp002/kp001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *