Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan gelaran seni atau hiburan di tengah-tengah pesta pernikahan meski di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130/146/402.011/2021, hiburan tidak dicantumkan.

“Hiburan selalu melekat di dalam hajatan. Perkara potensi konflik, itu beda-beda. Mangkanya, saya tidak mengatur hal itu. Artinya, ketika tidak mengatur, otomatis hajatan dan hiburan tetap diperkenankan,” kata Bupati Madiun yang akrab disapa Kaji Mbing saat menggelar audensi bersama pelaku seni dan hiburan Kabupaten Madiun yang berlangsung di Pendopo Muda Graha , Minggu (14/3/2021).

Kaji Mbing mengakui jika hiburan di gelaran hajatan pesta pernikahan tidak dicantumkan dalam Surat Edaran pada lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro ini.

Pasca Didemo, Kaji Mbing Berikan Izin Pernikahan Digelar Dengan Syarat

“Memang, hiburan tidak kita atur di dalam SE tersebut. Sedangkan yang kita atur dalam SE tersebut  perihal protokol kesehatan, perihal kerumunan. Selanjutnya, pembatasan tamu 50 orang dalam 3 shift dan terkait zona,” katanya.

Kaji Mbing menyebut beberapa persyaratan kawasan yang boleh menggelar hajatan. Di antaranya daerah yang akan mengadakan hajatan adalah zona hijau peta persebaran covid-19, mendapatkan ijin dari kepala desa/lurah setempat dan ada penanggung jawab yang memantau penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Mengenai izin keramaian menjadi kewenangan Polres Madiun. Hal ini terkait potensi kerawanan konflik yang terjadi di wilayah setempat,” pungkasnya.

Terkait koordinasi dengan pihak kepolisian, Bupati menambahkan, tupoksinya memang di situ. Yaitu soal keramaian terkait potensi konfliknya. Sedangkan Pemkab Madiun, terkait hajatan adalah itu potensinya soal penularan covid-19-nya saja.

Semua Sambat Karena Covid, Sugiri Ajak Masyarakat ‘Puasa’

“Mangkanya kita bagi porsinya seperti itu dan saya tidak mungkin mengatur yang bukan porsi pemerintah daerah,” katanya

Untuk perkembangan zona, Kaji mbing menyatakan sudah terus membaik. “Sebanyak 77 RT tersebar 52 desa masuk dalam zona kuning. Berikutnya, 4.768 masuk dalam zona hijau,” imbuhnya. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *