MADIUN, KABARPLUS – Kelonggaran di sela PPKM Mikro mulai diberikan. Kegiatan sosial kemasyarakatan dan budaya sudah bisa dilaksanakan secara terbatas dan bersyarat. Untuk hajatan resepsi manten, kewenangan memberikan izin kegiatan di sela pandemi ini ada di pemerintah desa setempat.
“Secara teknis terkait kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa. Untuk kegiatan sosial, budaya dan kemasyarakatan harus ada izin dari desa. Artinya, warga masyarakat yang mau punya hajat wajib lapor ke desa,” kata birokrat yang akrab disapa Kaji Mbing ini di hadapan sejumlah wartawan di Pendapa Muda Graha, Sabtu (13/3/2021).
Diterangkannya, apabila di desa itu masih ada kasus positif covid-19 atau tergolong zona merah, tentu belum akan diperkenankan menggelar hajatan. ”Apabila pada hajatan itu ada acara hiburan atau keramaian, izinnya harus dari Polres Madiun atau polsek setempat,” tukasnya.
Pasca Didemo, Kaji Mbing Berikan Izin Pernikahan Digelar Dengan Syarat
Dikatakannya, isi Surat Edaran (SE) PPKM Mikro yang terakhir ada sedikit perbedaan dari SE sebelumnya. Di dalamnya ada kelonggaran antara lain dari sektor pariwisata dibuka 50 persen untuk pengunjung disesuaikan dengan luas area, kemudian untuk kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan juga diberi kelonggaran.
“Untuk kegiatan ekonomi, pasar tradisional, waralaba dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Angkringan juga sama,”katanya.
Diharapkannya, dengan kelonggaran ini, semua bisa menjaga diri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga Kabupaten Madiun yang pernah menjadi zona merah, bisa kembali ke zona kuning dan hijau.
Tuntut Hajatan Diizinkan, Ratusan Pekerja Seni di Madiun Lurug Bupati
Saat ini, dari 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, yang telah berstatus sebagai zona hijau mencapai 155 desa/kelurahan dan yang zona kuning 51 desa. Sedangkan untuk RT yang zona hijau berjumlah 4.769 dan yang zona kuning 76 RT. (KP006)