MAGETAN | KABARPLUS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan dipastikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang. PSU ini akan melibatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di beberapa desa yang telah di tetapkan akibat adanya sengketa.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak amar putusan diterbitkan.
“Nanti tanggal 22 Maret akan diserentakkan oleh KPU RI, sesuai dengan amar putusan MK,” ucap Noviano saat dihubungi pada Kamis (06/3/2025).
Akan tetapi, Noviano mengungkapkan bahwa KPU Magetan masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan di kabupaten Magetan.
“Kami masih menunggu surat dinas yang berisi keputusan resmi dari KPU RI sebagai landasan dasar aturan kami melaksanakan PSU di kabupaten Magetan,” imbuhnya.
Adapun empat TPS yang akan melaksanakan PSU di Magetan, yaitu TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 9 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.
Petugas KPU Magetan memastikan bahwa proses PSU ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan aman demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berada di kabupaten Magetan.
“Kami mengajak masyarakat terutama untuk empat tempat yang PSU nantinya agar bisa ikut untuk berpartisipasi aktif, agar PSU ini dapat berjalan dengan lancar,jujur,aman dan adil,” pungkas Noviano. (aln)