Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun berhasil menyita sebanyak 1 jurigen besar minuman keras (miras) ilegal dan 7 botol minuman anggur hijau saat menggelar razia di sejumlah tempat yang disinyalir jadi tempat penjualan miras.

 

Tidak hanya miras saja, petugas Satpol PP juga berhasil menyita sejumlah rokok tanpa cukai dengan merk angker.

“Razia dilaksanakan sebagai upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum sekaligus menindaklanjuti tentang Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan kegiatan dibulan suci ramadhan,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Didik Harianto, Jum’at (7/3/2025).

Adapun sasaran razia kali ini berada di wilayah kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Pilangkenceng.”untuk barang bukti sudah kami sita dan amankan, Sedangkan untuk pemiliknya kita data dan lakukan pembinaan sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Didik Harianto menegaskan, jika patroli sekaligus razia ini akan diilakukan terus khususnya pada miras dan rokok ilegal .

Untuk sasaran razia sebenarnya didapat dari informasi sejumlah warga yang resah dengan adanya peredaran miras di wilayahya.

Disinggung soal Tempat Hiburan Malam (THM), Didik menegaskan jika di bulan puasa ramadhan ini semua tempat hiburan malam wajib tutup.”Jika kedapatan ada yang buka, akan kami tindak.”ancamnya.(arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *