DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun resmi menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan ini diambil setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi, yang kemudian disepakati bersama dengan eksekutif, Selasa (4/3/2025).
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – DPRD Kota Madiun bersama Pemkot Madiun resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keputusan ini diambil setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di lembaga legislatif tersebut, yang kemudian dissetujui  bersama-sama dengan eksekutif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/3/2025).

Dari enam raperda yang disahkan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Sementara itu, dua raperda lainnya merupakan usulan Pemkot Madiun. Empat Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Raperda tentang Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Sedangkan raperda lainnya merupakan usulan Pemkot Madiun yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya menegaskan, bahwa keputusan ini menunjukkan fungsi legislasi DPRD berjalan dengan baik. “Penetapan enam Raperda, dua dari pemkot empat inisiatif dewan, merupakan langkah inovatif untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, DPRD Kota Madiun berharap semakin banyak produk hukum yang dapat memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan warga. ’’Ini bukti nyata bahwa DPRD terus bekerja demi kepentingan masyarakat. Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemkot,’’ ujar Armaya.

Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan mendukung Kota Madiun sebagai kota layak anak dan kota sehat.

“Setelah diterima nanti akan segera ditindaklanjuti untuk dibawa ke gubernur. Perokok nanti disediakan tempat khusus agar ruang publik tetap nyaman bagi semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan UMKM dapat berkembang secara optimal.

“Harapannya kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga usaha kecil yang ada saat ini dapat berkembang lebih besar di masa depan,” tambahnya.

Dengan adanya enam raperda ini, diharapkan berbagai sektor di Kota Madiun, mulai dari kesehatan, olahraga, hingga pengembangan UMKM, dapat semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *