MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, bersama Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dan seluruh pimpinan DPRD Kota Madiun dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan fraksi tersebut diawali dengan penyampaian pandangan akhir terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan, saran, serta kritik strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mayoritas fraksi menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meminta komitmen nyata serta konsistensi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar target perolehan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran berikutnya dapat terealisasi secara tepat waktu.
Sorotan lain yang mengemuka adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar 12,2 persen dari dana yang tersedia, yang disebabkan oleh rendahnya serapan belanja serta belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).
Pengelolaan aset daerah juga turut menjadi perhatian DPRD. Seluruh Barang Milik Daerah (BMD) diminta untuk dikelola secara lebih tertib, transparan, dan produktif, sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya meraih kembali opini WTP pada 2026.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, meminta seluruh OPD memprioritaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan Pemerintah Kota Madiun semakin baik dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD dapat meningkat.
“Mayoritas delapan fraksi menyoroti terkait opini dari BPK. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Ke depannya, Pemerintah Kota Madiun, dalam hal ini wali kota, harus lebih konsen untuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya usai rapat paripurna.
Menurut Armaya, DPRD juga akan memperkuat fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat bersama OPD.
“Kami akan lebih sering melakukan rapat dengar pendapat. Tujuannya agar serapan anggaran maksimal, SiLPA dapat ditekan, dan seluruh pelaksanaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Madiun,” katanya.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, memastikan seluruh catatan, saran, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Madiun.
“Catatan-catatan ini tentu kami perhatikan dan evaluasi. Saran, masukan, bahkan kritik dari DPRD sangat penting sebagai perbaikan ke depan. Hampir seluruh fraksi menyampaikan poin yang sama, terutama terkait SiLPA dan rekomendasi BPK,” katanya.
Bagus menegaskan pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut dan secara berkala melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD.
“Kami akan terus mengawal seluruh rekomendasi, termasuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Perkembangannya akan terus kami laporkan kepada DPRD. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengawal proses pelaksanaan APBD 2025 hingga tahap ini,” pungkasnya. (arb)
