Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mengingatkan bagi pengguna jalan tol agar mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam (singing road) pada segmen tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan sekaligus kenyamanan bagi pengendara selama dalam perjalanan.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, menyampaikan bahwa pemanfaatan Singing Road merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mendukung peningkatan keselamatan berkendara di jalan tol.

“Melalui Singing Road, kami berharap pengguna jalan tol tetap fokus dan waspada selama perjalanan, khususnya pada segmen tertentu, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujar Arie Irianto.

Sebagai pengelola Jalan Tol Ngawi–Kertosono, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri secara konsisten melakukan evaluasi dan pengembangan berbagai upaya keselamatan guna memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol.

“Singing Road merupakan marka jalan khusus yang dirancang untuk menghasilkan getaran dan suara tertentu ketika dilintasi kendaraan pada kecepatan yang sesuai,” ujarnya.

Dijelaskannya, Singing Road terpasang di Ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono. Fasilitas keselamatan ini berlokasi di KM 643+500 B Ruas Tol Ngawi–Kertosono.yang berfungsi sebagai pengingat bagi pengemudi agar tetap waspada, menjaga konsentrasi, serta batas kecepatan max.80km/jam. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *