KAI Daop 7 Madiun terus melakukan Normalisasi dan Peningkatan Jalur KA yang berada di wilayah Blitar Jawa Timur. Peningkatan jalur KA dilakukan dengan melakukan penutupan dan pematokan menggunakan rel pada jalur tanpa palang pintu.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – KAI Daop 7 Madiun terus melakukan normalisasi dan peningkatan Jalur KA yang berada di wilayah Blitar Jawa Timur. Peningkatan jalur KA dilakukan dengan melakukan penutupan dan pematokan menggunakan rel pada jalur tanpa palang pintu.

KAI juga melarang masyarakat membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Sasaran normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Normalisasi jalur juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berupa penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas.

KAI Daop 7 Madiun terus melakukan Normalisasi dan Peningkatan Jalur KA yang berada di wilayah Blitar Jawa Timur. Peningkatan jalur KA dilakukan dengan melakukan penutupan dan pematokan menggunakan rel pada jalur tanpa palang pintu.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan.

Pelaksanaan peningkatan jalur KA dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,”ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” imbau Zainul sekaligus menutup keterangannya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *