Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dengan empat Asosiasi, yakni Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Spread the love

JAKARTA | KABARPLUS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kerja bareng dengan Asosiasi Industri Asuransi dalam rangka penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dengan empat Asosiasi, yakni Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

“Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, Sabtu (18/10/2025).

Dijelaskannya, Kerja sama LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini meliputi beberapa ruang lingkup, yaitu: kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP; kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP; kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi; dan kerja sama riset terkait industri asuransi.

“Saat ini, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang direncanakan mulai aktif pada tahun 2028. Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. “Kata Ferdinan.

Menurut Ferdinan, Bahwa PPP, sebagai tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS, menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dengan empat Asosiasi, yakni Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

“Seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP,” jelasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *