Rapat paripurna pada Senin (16/06/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tahap kedua tahun 2025.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun sepakat luncurkan kembali 4 Raperda guna memperkuat regulasi daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini terungkap saat digelarnya rapat paripurna pada Senin (16/06/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tahap kedua tahun 2025.

4 Raperda tersebut diantaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa empat raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program legislasi daerah yang telah disepakati antara DPRD dan Wali Kota Madiun. Salah satu raperda yang dibahas berkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.

“Ranwal (rancangan awal) RPJMD-nya sudah ada, bahkan ranking-nya juga sudah tersusun. Nantinya semua itu akan diimplementasikan dalam bentuk perda,” jelas Armaya,Senin (16/6/2025).

Sebelum ditetapkan menjadi perda, akan ada pembahasan mendalam mengenai substansi RPJMD, termasuk visi, misi, dan program-program prioritas yang tertuang di dalamnya. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut secara lebih terperinci bersama tim eksekutif.

“Hari ini langsung dilanjutkan dengan rapat pembentukan pansus raperda. Pembahasan raperda akan dilakukan secara maraton agar proses legislasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” tambahnya.

Wakil Walikota Madiun Bagus Panuntun menjelaskan, disusunnya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun Nomor: 188-401.040/27/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2025.

“Setiap raperda telah disusun berdasarkan kajian akademik dan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, tentunya dengan suatu harapan Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun saat mewakili Wali Kota Madiun dalam penyampaian nota penjelasan. (arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *