MADIUN | KABARPLUS – Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap kronologis bagaimana pasangan kumpul kebo Yulianto dan Evi asal Cilacap Jawa Tengah yang tega membuang bayi mereka sendiri, hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Kejadian ini terkuak setelah salah satu pelaku yakni, Yulianto yang tak lain adalah ayah kandung si bayi, berhasil diamankan warga di tempat kosnya lalu diserahkan kepada pihak berwajib. Berikut kronologi kejadian pasangan Yulianto dan Evi yang tega membuang anak darah dagingnya sendiri seperti diterangkan .
“Pasangan Yulianto dan Evi telah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022. keduanya bersama-sama mencari kerja di Madiun. Lalu bekerja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Mejayan. Keduanya tinggal satu kos di Kelurahan Bangunsari. Tepatnya di RT 7 Rw 01, serta menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kamis (17/4/2025), siang.
Sekira bulan Agustus 2024 terduga pelaku Evi merasakan tanda-tanda kehamilan lalu memeriksakan kandungannya ke seorang bidan di daerah Dimong Kec/Kabupaten Madiun. Hasilnya, ia positif hamil dua bulan. Lalu mereka berupaya menggugurkan kandungan dengan cara meminum beberapa obat pelancar haid yang dibeli di apotek. Namun upaya itu gagal.
Kemudian mereka sepakat merawat kandungan. Hingga sepuluh hari jelang Idul Fitri, atau pada tanggal 21 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB Evi merasakan kontraksi dan Yulianto membawanya ke bidan di wilayah Kecamatan Mejayan. Pada pukul 10.00 WIB Evi melahirkan seorang bayi laki-laki diberi nama ZAR. Biaya persalinannya sebesar Rp1,85 juta. Yulianto sendiri baru membayar senilai Rp500 ribu dari biaya tersebut.
Sejak kelahiran sampai dengan tanggal 15 April 2025 pasangan Yulianto dan Evi ini mengaku panik karena dihubungi oleh orang tuanya yang berada di Cilacap sebab sejak Hari Raya Idul Fitri sampai saat itu, pasangan tersebut tidak mudik ke kampung halaman. Lalu mereka berunding atas keberadaan Z. A.R dan timbul pikiran untuk menutupi aib karena terjadi kehamilan di luar nikah.
Mereka sempat membuat tiga skenario. Pertama, memberikan hak asuh bayinya kepada orang lain, menyerahkan bayi ke panti asuhan atau ketiga menelantarkan alias membuang bayi.
“Ternyata Evi memilih menelantarkan bayinya yang masih berumur 26 hari itu. Pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, sekira pukul 20.00 WIB Evi mengajak Yulianto membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor Honda Mega Pro berkeliling di wilayah Caruban dan Pilangkenceng. Sesampainya di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, keduanya menghentikan sepeda motor lalu Evi meletakkan bayi di pinggir jalan atau bahu jalan desa dengan dibungkus selimut. Lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos,” jelasnya.
Selanjutnya sampai dengan sekira pukul 23.00WIB Yulianto tidak bisa tidur berpikir akan kondisi bayi lalu berniat menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol. Sesampainya di tempat kejadian perkara, Yulianto memberikan minum susu dalam botol dot, lalu memindahkan bayi ZAR di genangan air atau tanaman padi sawah lalu meninggalkannya.
Setelah melakukan perbuatannya, Evi berencana pulang ke Cilacap karena disuruh pulang oleh orang tuanya. Selanjutnya Yulianto pun mengantarkannya ke Stasiun Caruban. Evi pulang ke Cilacap pada 15 April 2025 sekira pukul 15.00WIB.
Yulianto mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi melalui medsos, serta keduanya sadar bahwa dalam berita dimaksud adalah ZAR. Anggota Satreskrim Polres Madiun melakukan penahanan terhadap Yulianto di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng dan pada tanggal 16 April 2025. Sedangkan Evi ditangkap di wilayah hukum Polres Cilacap.
“Dalam pemeriksaan keduanya telah mengakui semua perbuatannya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita sangkakan pasal 305, 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Zainur. (arb)