MADIUN | KABARPLUS – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah untuk periode lima tahun ke depan yang harus sejalan dengan dokumen perencanaan tingkat nasional dan Tingkat Provinsi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, usai Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kota Madiun tahun 2025–2029, Selasa (22/4/2025).
“RPJMD yang saya susun ini sudah linier dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu contoh, Asta cita dan Asta karya Nawabakti, jika Presiden RI Prabowo ada 8 (delapan) diantaranya Peningkatan SDM, IT, Pendidikan. Di Madiun ada Madiun Pintar, tingkat Jawa Timur ada Jatim Cerdas, ini sudah sinkronisasi.”Kata Maidi.
Dikatakannya, Untuk Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kota Madiun tidak boleh menurun. Pasalnya, IPM Kota Madiun berada diperingkat No.3 di Jawa Timur yang mencapai pada angka 84,51.
“Dengan adanya RPJMD sampai 5 tahun kedepan ini, IPM Kota Madiun diharapkan bisa terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Mengingat, IPM isinya salah satunya adalah ekonomi, pendidikan dan kesehatan “pungkasnya.
Walikota Madiun mengaku optimis visi dan misi RPJMD 2025–2029 bisa terselesaikan dalam waktu 4 tahun kedepan, meskipun adanya efisiensi anggaran.”Bagi saya, dengan adanya efisiensi anggaran, di Kota Madiun tidak akan berdampak. misalnya, ketika ada rapat, ya lakukan rapat di ruangannya sendiri. tidak usah rapat diluar, ini artinya anggaran rapat yang biasanya berada diluar bisa dialihkan ke hal lainnya.”Kata Maidi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya memastikan jika RPJMD 2025-2029 isinya masih rancangan awal misi misi kepala daerah hingga 5 tahun kedepan.
“Disitu blue Printnya visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Nanti akan ada Rancangan Akhir (Rankir) . apabila dokumen RPJMD sudah jadi, maka kepala daerah sudah memiliki acuannya.”Kata Armaya.
DPRD Berharap,visi misi yang sudah tertuang dalam RPJMD ini nantinya tidak melenceng dari aturan yang ada.”Ya saya berharap, tidak ada program ujug ujug (tiba-tiba) yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD.”pungkasnya.(arb/rio).