Spread the love

MAGETAN | KABARPLUS – Perkara ngemplang pajak kegiatan desa di Ngadirejo pada tahun 2023 – 2024 nilainya mencapai Rp100 juta yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan terus bergulir.

 

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan, yang bersangkutan menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Ngadirejo. Atas perbuatannya, yang bersangkutan diminta untuk segera mengembalikan uang pajak yang dikemplang kepada negara.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Rabu (19/03/2025) menyatakan, LHP knspektorat memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan semua uang yang sengaja ia selewengkan.

 

“Diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan, apabila dalam 60 hari tidak mengembalikan, yang bersangkutan akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

 

Selain itu, Eko menegaskan, meskipun nantinya kalau yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dan diberhentikan tetap, namun menurutnya hal itu juga tidak bisa menghilangkan perbuatanya melawan hukum, jadi akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kita tunggu saja 60 hari kedepan, untuk kerugiannya kalau gak salah sekitar Rp 100 juta sekian,” terangnya.

 

Selain kewajiban untuk mengembalikan uang pajak yang dikemplang, yang bersangkutan aaat ini juga diberhentikan sementara sebagai Kaur Keuangan dan dijadikan staf biasa di desa, “Ya, agar fokus untuk mengembalikan uang itu.”Kata eko.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *