Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide saat menggelar audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Magetan. (lan)
Spread the love

MAGETAN | KABARPLUS – Meski hanya mengulang, coblosan Pemilihan Bupati di Magetan tetap harus memenuhi aturan main. Salah satunya kartu identitas yang wajib ditunjukkan oleh para pemilih pada PSU atau Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS di Kabupaten Magetan.

“Kami memastikan bahwa setiap pemilih yang datang ke TPS membawa KTP elektronik atau minimal identitas diri seperti SIM. Ini penting agar pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide saat menggelar audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Magetan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan, Rabu (19/3/2025).

Noviano Suyide menegaskan, PSU harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal administrasi kependudukan bagi pemilih.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Magetan, Hermawan, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi pemilih yang mengalami kendala administrasi.

“Kami siap membantu pemilih yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP elektronik agar tetap dapat memberikan hak suaranya pada PSU nanti,” jelasnya.

Hermawan berharap sinergi antara KPU dengan pemerintah daerah dan Disdukcapil dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan sesuai prosedur. (lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *