(Foto ; Istimewa)
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Efisiensi anggaran di Pemkab Madiun dipastikan terlaksana. Ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025 sebagai petunjuk teknis bagi dinas-dinas setempat dalam memangkas anggarannya.

SE tersebut bernomor 900.1.3/0451/402.203/2025 tanggal 13 Februari 2025 ini sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Surat yang merupakan panduan sahnya pengurangan belanja berbagai pos anggaran itu ditandatangani Pj.Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo pada Jumat (13/2/2025) lalu. Besaran pemangkasan antara 20 persen hingga 75 persen.

Pengurangan akan dilakukan mulai dari belanja BBM, diklat, bimtek sampai kegiatan seremonial.

Mau tahu daftarnya? Berikut daftarnya

Sumber Tabel : SE nomor 900.1.3/0451/402.203/2025

Terbitnya SE ini adalah jawaban atas keresahan masing-masing dinas tentang besaran anggaran kegiatan yang perlu dipangkas.

Sesuai SE, efisiensi belanja dilakukan untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan SE tersebut, diharapkan efisiensi anggaran di Pemkab Madiun bisa dilakukan lebih terukur serta sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Indra belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang besaran angka efisiensi yang bsia didapat sesuai SE ini. Namun ia membenarkan SE tentang efisiensi belanja dalam pelalaksanaan APBD TA 2025 sudah terbit.

“Iya betul, sudah terbit pada Jumat siang kemarin,” kata Indra. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *