Kondisi Jembatan Klumutan putus akibat terjangam luapan air sungai di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun tahun 2022 lalu, hingga kini nasibnya kini masih terkatung-katung. (foto : arb)
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Seluruh paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2025 berpotensi molor. Ini sebagai dampak efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan lewat Kepmenkeu No. 29 Tahun 2025.

Salah satu proyek yang ikut terdampak adalah proyek jembatan di Desa klumutan Kecamatan Saradan yang sejak 2022 lalu terputus akibat terjangan luapan air sungai yang hingga kini belum tersentuh perbaikan sama sekali.

Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono mengatakan, perbaikan jembatan di Desa Klumutan sudah dimasukkan dalam APBD Kabupaten Madiun 2025. Namun demikian, perbaikan belum bisa direalisasikan mengingat di dalam anggaran di tersebut sedang dilakukam efisiensi anggaran.

“Jembatan Desa Klumutan memiliki panjang 23,5 m. Pemkab Madiun telah menyediakan anggaran sebesar Rp11 miliar. Sebenarnya secara perencanaan dan persiapan untuk dilakukan lelang, pihak PUPR sudah siap. Tapi dengan adanya surat edaran Mendagri semua kegiatan fisik untuk sementara waktu dipending dahulu,” kata Anang, Rabu (12/2/2025).

Dikatakannya, pihaknya sudah pernah mengusulkan anggaran pembangunan jembatan klumutan dari BNPB, namun demikian hasilnya tidak bisa. “Ya otomatis tetap diusulkan melalui APBD,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Gunawi mengatakan, sampai hari ini Dinas PUPR Kabuapten Madiun masih menunggu implementasi dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2025 terkait finalisasi besaran dana transfer ke daerah.

“Itu sebenarnya tindak lanjut dari Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan ada Inpres No.2 Tahun 2025 kaitannya dengan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan. Oleh karenanya, kita masih menunggu implementaai dari surat keputusan menteri keuangan, untuk selanjutnya kita sesuaikan dengan APBD yang sudah ditetapkan pada akhir tahun 2024 kemarin,” jelas Gunawi.

Selanjutnya, Gunawi mengatakan, penyesuaian anggaran yang tertuang dalam APBD ini apakah masih memungkinkan dengan surat keputusan Kementrian tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dana transfer.

“Kalau masih sesuai atau masih dalam hal tidak ada perubahan besaran anggaran akibat dari efisiensi karena inpres tadi mungkin dinas PUPR bisa segera melaksanakan program kegiatan infrastruktur di Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *