MADIUN | KABARPLUS – DPRD Kota Madiun mengusulkan tiga Raperda inisiatif untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda secara defininif. Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 3 Raperda Inisiatif DPRD yang berlangung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Kamis (13/2/2025).
Pengajuan usulan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD merupakan wujud pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah(Perda) di mana Perda Inisiatif merupakan salah satu produk hukum DPRD dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ke-3 Raperda inisiatif ini adalah raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Keprotokolan.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi usai memimpin Paripurna mengatakan, disusunnya Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun.
“Penyelenggaraan Kota Cerdas oleh Pemerintah Daerah meliputi tata kelola pemerintahan cerdas, promosi citra kota yang cerdas, ekonomi cerdas, tata kehidupan yang cerdas, masyarakat yang cerdas, dan lingkungan hidup yang cerdas,” kata Sutardi.
Sedangkan, Raperda Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dengan demokrasi yang menjunjung kebebasan bertindak dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.
“Kalau Raperda Keprotokolan dalam pemerintahan daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Dalam konteks ini, keprotokolan tidak hanya melibatkan pengaturan tata cara penyelenggaraan acara resmi, tetapi juga mencakup tata kelola komunikasi, hubungan antar lembaga, dan penegakan etika dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” jelas Sutardi
Sementara itu, Sekda Kota Madiun Soeko mengatakan, Program Kota Cerdas di Kota Madiun saat ini sudah berjalan. Namun demikian landasan hukumnya masih berupa Peraturan Walikota (Perwali). “Setelah dirasakan manfaatnya serta efektifitasnya, maka dibentuklah Perda,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk keterbukaan informasi ini penting secara filosofis karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan, sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
“Sedangkan Perda Keprotokolan, siapapun penyelenggara akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, di mana yang sebelumnya keprotokolan ini bentuk hukumnya masih Perwali,” ujar Soeko.(arb/rio)