Salah satu titik di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Madiun yang akan segera dimulai lanjutan pembangunan trotoarnya dengan dilengkapi pepohonan dan lampu hias. Untuk proyek ini telah disiapkan dana sekitar Rp5 M. (foto: arb)
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Madiun kembali melanjutkan proyek trotoar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mejayan, dengan panjang hampir 1 kilometer.

Pengerjaan diharapkan rampung pada tahun 2025 dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Kabupaten Madiun Anang Tri Cahyono, mengatakan pengerjaan pembangunan trotoar ini dimulai dengan penggalian saluran air atau drainase dengan menggunakan alat berat.

Setelah dilakukan galian drainase kemudian dipasang U-ditch, yakni produk saluran air atau drainase beton precast yang dibuat menyerupai huruf U. Dengan U-ditch diyakini pekerjaan akan lebih cepat.

“Proyek trotoar akan dimulai dari pojok Jalan Diponegoro sampai sebelah barat RSUD Caruban. Untuk di Jalan Patimura juga akan dibangun trotoar dengan panjang 50 meter,” kata Anang.

Lebih lanjut dikatakan, proyek ini diharapkan meningkatkan kualitas infrastruktur di Jalan Ahmad Yani, memberikan manfaat bagi pejalan kaki serta memperbaiki sistem drainase untuk mencegah banjir di area tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Gunawi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki. Selain akan dilengkapi dengan bangku atau kursi, juga akan ada pohon dan lampu hias sehingga pada malam hari terlihat apik.

“Untuk pengerjaan trotoar sengaja dikerjakan satu sisi atau tidak bebarengan sisi kanan dan sisi kiri mengingat trotoar ini berada di perlintasan jalan nasional. Jadi saat pekerjaan dilaksanakan tidak akan terjadi kemacetan,” pungkas Gunawi. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *