Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa-Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi terpaksa berhadapan dengan hukum dan ditahan oleh Tim penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

Rabu (22/1/2025), ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan oleh tm penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Madiun Inal Sainal Saiful, SH, MH mengantongi sejumlah barang bukti.

Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai camat di Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan direncanakan akan dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu (20/01/2025).

Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 Jam oleh Tim Penyidik.

“Dugaan perkara adanya pihak lain kaitannya dengan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017,” kata Kajari.

Dijelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Caruban. Hasil pemeriksaan kesehatan berdasar surat keterangan dokter RSUD Caruban nomor 445/7329/402.102.110/2025 tanggal 22 Januari 2025 menerangkan yang bersangkutan sehat.

Dalam perkara ini kapasitas Mashudi selaku PPATS saat itu menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak (penjual dan pembeli tanah) di mana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp320.433.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian tanpa adanya kuasa akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai (konkrit, kontan atau riil).

“Jadi tersangka menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya itu seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme yang ada, jadi hari ini kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan terhadap tersangka sebagaimana kewenangan yang ada pada kami untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 22 Januari 2025-10 Februari 2025 di Lembaga Pemsayarakatan Kelas I Madiun,” terang Kajari.

Atas perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar dua ratus tujuh belas juta sekian, namun kerugian negara tersebut telah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pelepasan Hak Dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Mantigan – Kertosono Tahun 2016 -2017 yang dikeluarkan Oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur.(arb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *