Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun bertindak tegas kepada ratusan pedagang ojokan atau pedagang tidak tetap yang setiap harinya menggelar dagangannya di area parkir berlangganan Pasar Dolopo, Rabu (10/7/2024).

Mereka melarang ojokan berjualan di lokasi parkir menyusul adanya protes pedagang yang menempati los di pasar setempat.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Eni Suryani mengatakan, mulai Senin (15/7/2024) mendatang, semua pedagang ojokan yang setiap harinya menggelar dagangannya di area parkir berlangganan Pasar Dolopo sudah tidak boleh lagi menggelar dagangannya diluar.

“Mulai Senin, mereka semua sudah berjualan di dalam pasar. Mereka kita tempatkan di sejumlah los pasar yang masih kosong maupun di los yang sudah tidak ditempati pedagang lainnya,” ujar Eni Suryani.

Pun, sembari menunggu datangnya hari Senin , paguyuban pedagang pasar Dolopo dengan pedagang yang ada di luar sepakat jika pedagang yang ada diluar dibatasi hingga pukul 07.00 WIB saja.

“Ini tadi setelah kita fasilitasi, Paguyuban Pasar dengan pedagang ojokan yang ada di luar sepakat, jika mulai besok (11/7/2024) pedagang yang ada di luar pasar hanya boleh berjualan dagangannya hingga pukul 07.00 WIB saja dan alhamdulillah, semua pedagang yang ada diluar pun menyetujuinya,” kata Eni.

Sebelumnya, akibat pedagang liar yang menggelar dagangannya di depan pasar Dolopo, pedagang los yang berada di dalam pun protes. Pasalnya, dagangan miliknya jadi sepi. Pembeli lebih memilih memberi barang dari penjual yang ada di depan,

Mereka pun merasa dirugikan dengan hadirnya pedagang ojokan.Sebab, mereka berjualan sembarangan dan dinilai mengganggu jalan hingga menutup akses kios.

Pedagang ojokan yang rata-rata menjual sayur dan berbagai bahan pokok penting, memenuhi area parkir berlangganan sebelah barat dan selatan pasar. Hal itu menyebabkan berkurangnya pendapatan pedagang yang menempati kios Pasar Dolopo.

Kondisi semrawutnya pasar Dolopo ini sebenarnya sudah berlangsung lama, Namun baru tahun ini ada penertiban dan ketegasan dari Dinas terkait. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *