Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Madiun tahun 2025-2045 memasuki tahapan akhir. Senin (15/7), digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penanda.tanganan Persetujuan Bersama tentang Peraturan Daerah (Perda) RPJPD Kota Madiun tahun 2025-2045.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir (PA) sebanyak 7 fraksi yang disampaikan oleh Nur Salim dari fraksi PKS-PAN menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, untuk ditetapkan menjadi Perda definitif.

Meski demikian, sebelum menyatakan menerima dan menyetujui, 7 fraksi sepakat memberikan beberapa catatan terhadap Raperda yang diusulkan tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto usai mengikuti sidang paripurna menyatakan, Jika semua fraksi yang ada di DPRD kota Madiun telah menerima dan menyetujui Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkan nenjadi Perda.

“Tahapan berikutnya Raperda ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan.”Ujar Eddy.

Disinggung ada beberapa catatan dari masing masing fraksi di DPRD untuk eksekutif terkait Rapaerda ini, Pj Walikota menjelaskan jika catatan yang diberikan oleh dewan akan segera ditindklanjuti oleh eksekutif.

“Karena ini sudah menjadi kesepakatan kita antara tim pansus dengan tim harmonisasi Kota Madiun dan masukan masukan dari DPRD segera kita bahas ulang dan kita tindaklanjuti.”tegasnya.

Sementara itu, wakil Ketua DPRD 1 Kota Madiun usai memimpin sidang Paripurna, Istono menyatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 saat ini sudah dirancang oleh DPRD bersama eksekutif.

“RPJPD ini akan terus di break down, selama 5 tahunan. Untuk lima tahun pertama ini, diharapkan kepada kandidat bakal calon Walikota sesuai visi misinya calon kepala daerah masa bakti 2024-2029 itu harus mengacu pada RPJPD yang sudah ditetapkan DPRD ini tadi. Karena dalam Raperda tersebut, sudah terukur parameternya sampai tahun emas yakni tahun 2045 mendatang, dimana apa yang ingin dicapai oleh Pemkot Madiun tentunya sudah kita rancang kedalam Raperda tersebut “Kata Istono.

Dijelaskannya, pada Rapaerda kali ini, DPRD Kota Madiun lebih menekankan pada peningkatam sumber daya manusianya.”Jika masyarakat Kota Madiiun cerdas cerdas, tentunya bisa bersaing ke lancah yang lebih tinggi, sehingga kesejehteraan bisa diraih.”ujarnya. (arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *