Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Rapat paripurna DPRD Kota Madiun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang diajukan pemerintah setempat.

Hal ini terungkap saat digelarnya rapat paripurna atas raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (7/6/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, tujuh perwakilan fraksi DPRD satu persatu menyampaikan pendapat akhir terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2023. Berbagai catatan dan saran pun disampaikan dalam persidangan tersebut sebelum seluruh fraksi menyatakan setuju dengan raperda laporan pertanggungjawaban tersebut.

Salah satunya datang dari fraksi Perindo yang menyoroti terkait pembangunan ducting atau penananaman kabel bawah tanah bekerja sama dengan PT. FTN (Fiber Tekhnologi Nusantara) dengan rencana investasi sebesar Rp50 miliar.

“Kami Fraksi Perindo meminta kepada Pemkot Madiun untuk meninjau pelaksanaan ducting tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 9 Permen PU atau belum. Jika belum memenuhi ketentuan Permen PU tersebut, kami harapkan Pemkot Madiun memberikan teguran kepada pihak PT FTN. Selain itu, penggunaan aset daerah berupa badan jalan oleh PT FTN, apakah ada kompensasi dari pihak PT FTN kepada pemkot Madiun?” ujar Ketua DPD Perindo, Armaya.

Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, semua saran dan catatan dari anggota dewan akan menjadi pertimbangan Pemkot Madiun dan akan ditindaklanjuti.

“Kami bekerja sesuai ketentuan. Jadi misal ada masukan dan kritikan tentunya akan sangat membantu kami untuk progres kegiatan selanjutnya,” ujar Eddy.

Menjawab saran dan masukan Fraksi Perindo, Eddy ini mengatakan, terkait proyek pembangunan ducting atau penananaman kabel bawah tanah telah rampung dikerjakan.

“Akan kita tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Misalnya, nantinya ingin RDP dengan Dinas terkait kami persilakan, karena itu ranah DPRD. Apabila pada kemudian hari ada temuan, maka kami berhak melakukan teguran,” pungkasnya.

Eddy juga menjelaskan, setelah disetujui semua fraksi, keputusan ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi hingga disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan bahwa ada beberapa catatan dari sejumlah fraksi agar menjadi perhatian Pemkot Madiun. Namun, sebagian besar menyatakan menyetujui. Dengan begitu, diharapkan raperda bisa segera disahkan menjadi perda.

“Tahapan berikutnya semua ini akan kita kirim ke provinsi. Harapannya, akhir Juni akhir ataupun awal Juli kita bisa mendapat hasil,” tandasnya. (arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *