Spread the love

MADIUN | KABARPPLUS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Madiun resmi jadi perda. Lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Brem telah sepakat dan menyetujui raperda ini menjadi aturan definitif, yaitu perda.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mardiun, Senin (3/6/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto usai sidang Paripurna menyatakan, Raperda Pendapatan dari sektor Pajak secara penerimaan melalui sistem elektronik kini sudah sah dan disetujui menjadi Perda.

“Seperti diketahui ada ketentuan ketentuan Pemerintah yang belum menerapkan sistem elektronik. Namun demikian, sudah ada beberapa sisi yang sudah menerapkan sistem elektronik. Dengan demikian, setelah adanya Perda ini semua bisa berjalan lebih efektif khususnya terkait pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Tontro.

Diharapkan, dengan disahkan perda ini, sudah tidak ada lagi pendapatan asli daerah tanpa menggunakan sistem elektronik. “Kita akui memang ada beberapa retribusi yang belum efektif. Setelah adanya perda baru ini, khususnya Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik diharapkan masyarakat juga segera menyesuaikan sistem pembayaran retribusi secara elektronik yang pastinya lebih mudah dan praktis,” tegas Tontro.

Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Raperda Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mardiun, Senin (3/6/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyatakan, legislatif bersama eksekutif sudah mengesahkan dan menyetujui raperda karena telah sepakat bahwa hal ini dibutuhkan oleh pemerintah dan warga Kabupaten Madiun.

“Sistem pembayaran retribusi secara elektronik harus segera diterapkan mengingat saat ini semuanya serba digital. Oleh sebab itu, dengan dimunculkan payung hukum ini semua lebih mudah,” ungkap Fery Sudarsono.

Lebih lanjut dikatakan, begitu pula dengan tempat tempat yang menjadi penyumbang pendapatan daerah tidak akan luput dari penerapan sistem elektronik. “Ya seperti tempat tenpat parkir yang strategis, nantinya juga akan diterapkan pembayaran secara elektronik,” pungkasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *