SURABAYA | KABARPLUS – Sebuah lembaga pencerahan hukum di Jawa Timur resmi hadir. Kali ini bernama Omah Rembug Adhyaksa. Sebuah sudut yang merupakan rumah restorative justice yang berada di Kampus B Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Omah Rembug Adhyaksa ini Kamis (30/6/2022) diresmikan langsung olehGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono.
Peresmian juga dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, Pejabat Polda Jawa Timur, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh civitas akademi Fakultas Hukum Unair.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa rumah restorative justice menjadi bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, lebih dekat, lebih cepat dan murah.
“Rumah restorative justice atau Omah Rembug Adhyaksa menjadi bagian penting dan sangat mungkin nanti bukan hanya mereka yang sedang mengalami masalah dengan berbagai pihak tapi juga mungkin konsultasi konsultasi hukum,”ujarnya dalam sambutan.
Khofifaah mengungkapkan, masyarakat juga berharap Rumah Restorative Justice juga bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum lainnya seperti terkait kasus tanah, keluarga dan hak waris.
Mia Amiati menambahkan, pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam merubah wajah peradilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua masyarakat. Komitmen tersebut secara nyata dituangkan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.
“Dalam penegakan hukum ada peristiwa tindak pidana, tetapi pelakunya tidak layak untuk dibawa ke ranah pengadilan. Di situlah ada rasa ketidakadilan masyarakat. Contoh, kasus nenek Minah yang mencuri tiga buah kakao, hal ini mendorong diterbitkannya restorative justice,”terangnya.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Dalam kesempatan ini Khofifah memberikan penghargaan “Jer Basuki Mawa Beya” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati atas prestasi kinerja hukum dengan membangun Rumah Restorative Justice terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelenggaraan masalah hukum. (kominfojatim/dey)