Spread the love

KOTA MADIUN | KABARPLUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menghentikan kasus penggelapan/penipuan yang dilakukan oleh Putu Juniawan, 53, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Penghentian perkara ini dilaksanakan karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan korban berharap perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative justice ini diberikan karena ada beberapa pertimbangan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangka melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” ujar Muhammad Andy Kurniawan, Senin (27/6/2022).

Kemudian telah ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, bahwa tersangka telah membayar kerugian saksi korban sebesar Rp3 juta serta korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai.

Seperti diketahui kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan Putu Juniawan terjadi pada Maret lalu. Yang bersangkutan berencana membeli dua unit ponsel di salah satu kios ponsel di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun senilai Rp3 juta. Namun karena tak memiliki uang kemudian dijanjikan akan dibayar esok harinya.

Karena tidak kunjung dibayar, korban kemudian menghubungi Putu namun selalu menghindar. Hingga kemudian pada awal April, Putu Juniawan menjualnya dan uang tersebut digunakan untuk modal usaha bawang merah. Oleh korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan sejak 12 April 2022r

Terhadap penanganan kasus ini, Kejari Kota Madiun telah mengajukan permohonan RJ kepada Jaksa Agung. Selanjutnya pada Rabu, 22 Juni 2022 Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 10 permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice salah satunya, perkara yang menimpa Putu Juniawan.

Kemudian Kejari Kota Madiun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut, selanjutnya dibebaskan dari penahanan pada 27 Juni 2022.

Sementara itu, Juniawan mengaku telah menyesali perbuatannya. Bahkan usai menerima surat bebas, ia ditemani sang istri langsung sujud syukur.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya juga terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah menghentikan penuntutan perkara ini sehingga tidak sampai ke pengadilan,” katanya.(rib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *