Spread the love

JAKARTA | KABARPLUS – Alhamdulillah, libur lebaran pada tahun 2022 ini bakal jadi musim mudik yang cukup panjang. Sebab, Pemerintah memutuskan cuti bersama dan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H berderet-deret alias beruntun. Total hari libur mencapai 12 hari bila ditambah Sabtu dan Minggu untuk mereka yang menerapkan lima hari kerja.

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022). “Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi melalui saluran resmi Sekretariat Presiden.

Dikatakannya, Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.

“Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada,” ucap Jokowi.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tuturnya. (Setpres/KP001/KP002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *