Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun berencana melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan sistem jemput bola, khususnya perekaman e-ktp bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan warga lanjut usia. Ini karena banyak alat perekaman e-ktp di kecamatan yang sudah tidak berfungsi.

“Kalau tidak salah hanya ada lima alat perekaman di beberapa kantor kecamatan yang masih bisa difungsikan, lainnya sudah tidak bisa dipergunakan. Untuk alat perekaman yang rusak berada di kantor Kecamatan mana saja, saya tidak ingat. Kalau alat perekaman e-ktp di Kantor Dispendukcapil, alatnya tidak rusak. Jadi yang ingin mengurus e-ktp bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun,” ujar Plt. Dispendukcapil, Gatot, Rabu (6/4/2022).

Menurut Gatot, pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat perekaman. Namun demikian, karena adanya pandemi covid-19, anggaran yang sedianya untuk  pengadaan alat perekaman e-ktp sebesar Rp550 juta ditarik lagi untuk penanganan Covid-19.

“Untuk anggaran, akan kita ajukan lagi. Mengingat, ini untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Terkait program jemput bola untuk perekaman e-ktp bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang tua, Gatot menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah desa. “Untuk mekanismenya, Pemerintah Desa tinggal berkirim surat kepada kami, selanjutnya kami terjun kelapangan untuk perekaman,” jelasnya.

Disinggung keping e-KTP, Gatot mengatakan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun sudah memiliki 10 ribu keping e-ktp. “Dari Pemprov Jawa Timur, kita diberi 2 ribu keping e-ktp. Sedangkan dari Pemerintah Pusat, kita diberi sebanyak 8 ribu keping e-ktp. Jadi untuk keping e-ktp, Pemkab Madiun sudah aman dan cukup,” ujarnya.

Dari data, Dispendukcapil Kabupaten Madiun, jumlah penduduk wajib KTP dan kepemilikan KTP elektronik sesuai Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II Tahun 2021 untuk wajib KTP sebanyak 594,827. Sedangkan untuk perekaman e-KTP yang sudah dilakukan sebanyak 568,098.

“Jadi masih ada kekurangan 26,729 yang belum melakukan perekaman,” kata Gatot.(KP009/KP010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *