Spread the love

MOJOKERTO, KABARPLUS – Polres Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan alias home industry yang membuat bubuk peledak dan petasan berbagai ukuran. Dari penggerebekan polisi menyita 70 kg bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Pihaknya meringkus Mulyadi, 46, pemilik home industry tersebut.

“Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram,” kata AKBP Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (3/5/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah Mulyadi. Yaitu 6,5 kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 kg bubuk petasan, 2 kg belerang, 4 kg potasium, 0,5 kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

Kepada polisi, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono, 51, warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp2,9 juta. Terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa. Malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono.

“Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan,” imbuh AKBP Dony.

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp170 ribu per kg.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” jelas AKBP Dony.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony saat melaksanakan konferensi pers terkait pengerebekan home industry petasan. AKBP Dony saat menunjukkan barang sitaan tim Polres Mojokerto.

Berbekal keterangan Suwono, pihaknya juga meringkus Kaseran, 71, di rumahnya pada Selasa (27/4). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.

“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5/2021). Polisi meringkus Roib, 46, pemilik rumah industri petasan tersebut.

Petugas juga menyita 11 kg bubuk mercon kemasan 2,5 kg, 1,5 kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

“Total yang kami sita 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Ini untuk mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” AKBP cetus Dony.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka. (KP002/KP001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *