MADIUN, KABARPLUS – Satu lagi kelonggaran di tengah pandemi covid-19 diberikan Wali Kota Madiun Maidi. Setelah dibolehkannya resepsi dengan jumlah tamu sangat terbatas, kali ini kelonggaran diberikan kepada para pedagang kaki lima (PKL). Mereka boleh berjualan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kelonggaran ini diberikan pasca adanya perpanjangan PPKM skala mikro jilid kedua. “Kebijakan ini saya ambil, setelah melihat keliling, pedagang PKL dan pelaku usaha lainnya pada pukul 21.00 malam. Kadang-kadang masih banyak barang dagangannya yang belum laku. Oleh sebab itu, kebijakannya saya perpanjang jualan sampai pukul 22.00 WIB,” kata Maidi kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Pemkot Madiun Izinkan Resepsi Saat PPKM, Pebisnis Wedding Sambut Gembira
Meski demikian, dia meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pelonggaran ini membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
“Dengan kondisi yang sudah baik ini, masyarakat juga harus bisa menjaganya. Kalau tidak bisa menjaganya, akan saya kembalikan seperti semula,” tukasnya.
Orang nomor satu di Kota Madiun ini pun menjelaskan, dirinya memahami apa yang diinginkan masyarakat. Tapi, masyarakat juga harus tahu apa yang diinginkan pemerintah. Pelaku ekonomi agak diperlonggar.
Warga Kota Madiun Sudah Boleh Gelar Resepsi Meski PPKM Mikro Diperpanjang
“Masyarakat jangan lengah. Sama-sama kita jaga supaya kasus positif turun dan pasien sembuh meningkat,” jelas dia.
Maidi mengklaim pelaksanaan PPKM skala mikro pertama sukses dalam mengendalikan penularan kasus. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya RT di Kota Madiun yang berzona merah.