Spread the love

PONOROGO, KABARPLUS – Bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya dan ditemukan warga di dekat Masjid An Nuur Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo Jumat (19/2/2021) lalu, pada Rabu (24/2/2021) siang resmi dititipkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo, Dinsos Jawa Timur.

Penyerahan dilaksanakan di selasar Ruang Teratai Instalasi Perinatal RSUD dr Harjono Ponorogo, tempat bayi yang kini telah diberi panggilan Nuur -sesuai nama masjid saat ia ditemukan- tersebut selama ini dirawat. Kepala Dinsos P3A Supriadi mengatakan, penyerahan ini merupakan prosedur yang harus dilalui oleh setiap anak atau bayi telantar untuk bisa diasuh dan dirawat dengan baik untuk kemudian bisa diadopsi secara legal.

“Sesuai regulasi, Dinsos Ponorogo dan Dinsos Jatim akan memberikan rawatan lanjutan yang terbaik dengan diasuh di PSAB Sidoarjo sambil menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ungkap Supriadi.

Seorang Bayi Laki-Laki Sehat Ditemukan di Sebuah Masjid di Ponorogo, Dibuangkah?

Dikatakannya, saat ini kondisi bayi Nuur sangat baik dan sehat. Dilanjutkannya, PSAB akan memberikan pengasuhan terbaik dan akan melakukan laporan berkala terkait kondisi bayi Nuur ini ke Dinsos Ponorogo.

Penyerahan bayi Nuur melibatkan tiga pihak. Yaitu dari RSUD kepada Dinsos Ponorogo oleh Direktur RSUD Harjono Made Jeren kepada Kadinsos. Lalu dilanjutkan penyerahan dari Dinsos kepada Kepala UPT PSAB Sidoarjo Dwi Antini Sunarsih.

Dwi Antini mengatakan, pihaknya akan merawat Nuur sampai usia tertentu sambil terus berkoordinasi dengan Dinsos Ponorogo dan Polres Ponorogo. Bila penyelidikan dinyatakan selesai dan tidak ditemukan pelaku penelantaran, maka bisa dilakukan proses adopsi untuk bayi Nuur.

Pemkot Madiun Izinkan Resepsi Saat PPKM, Pebisnis Wedding Sambut Gembira

“Tentunya adopsi ini harus dilakukan sesuai prosedur, syarat dan aturan yang berlaku. Nah, di tempat kami, anak ini akan kami pantau kondisi kesehatannya. Tahap awal ini kita akan rawat sampai usia enam bulan dan setelah itu baru bisa diadopsikan,” tutup Dwi Antini. (KP001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *