MADIUN, KABARPLUS – Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun memilih tutup sementara waktu dan tidak memberikan layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka.
“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan, akan dilayani melalui online.” ujar Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Rully Dwi Ratnawati, Kamis (14/1/2021).
Menurutnyaa,untuk pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud bisa dilakukan melalui layanan perizinan non berusaha yang bisa dilakukan melalui MASS dengan website perizinan madiunkota.go.id
“Nanti kita koordinasikan dengan sekretariat daerah serta walikota terkait sampai kapan penutupan itu. Sembari melihat kondisi di lapangan makanya belum kita tentukan sampai kapan,” jelasnya.
Rully berharap, pandemi segera selesai sehingga bisa tatap muka lagi. “Sejauh ini pelayanan kami lancar tidak ada kendala walaupun pakai online,” ujarnya.
Di sisi lain layanan perizinan IMB dan SLF dilakukan melalui SIMBG dengan website simbg.pu.go.id. Selain itu untuk perihal layanan lain seperti pengaduan, LKPM, fasilitas penanaman modal dan Usaha Mikro bisa disampaikan melalui telpon dengan nomor 0351-462314.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang akan menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang masih bersifat manual (offline), dan berkas manual IMB serta SLF, dapat dilakukan dengan mengumpulkan berkas di meja penerimaan berkas yang tersedia di depan kantor DPMPTSP Kota Madiun atau mengirimkan via pos ke alamat korespondensi kepada Kepala DPMPTSP. (KP006)