Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020)
Spread the love
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020)

KABARPLUS – Neraca APBD Perubahan atau sering diseut P-APBD KAbupaten Ponorogo akan berada pada posisi minus atau defisit. Sebab terjadi penurunan cukup lumayan dari sisi pendapatan dibanding plafon belanjanya. Kekurangannya mencapai Rp40 miliar.

Kondisi P-APBD ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pembacaan Nota Keuangan P-APBD tahun 2020 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (27/8/2020).

Wabup Ponorogo Soedjarno yang membacakan nota keuangan menyatakan, pada sisi pendapatan daerah diproyeksikan seebsar Rp2,210 triliun. Terdapat penurunan anggaran sebesar 7 persen atau Rp166,3 miliar dari pendapatan APBD induk tahun 2020 yang sebesar Rp2,376 triliun.

“Penurunan terjadi karena ada refokusing anggaran akibat pandemi covid-19,” ulasnya.

Semua daerah merasakan penurunan ini. Terutama, daerah-daerah yang masih mengandalkan pendapatan daerah dari transfer pusat (DAU, DAK, bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak) seperti Kabupaten Ponorogo.

Di sisi belanja, pada P-APBD 2020 ini diproyeksikan sebesar Rp2,250 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung, seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bansos, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan belanja tidak langsung yang terdiri dari kegiatan yang pada hakekatnya merupakan penjabaran dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang  pemerintahan.

Belanja langsung mengalami penurunan sebesar 15,34 persen atau sebesar Rp135,6 miliar dari APBD induk 2020. Yaitu dari Rp883,9 miliar menjadi Rp748,2 miliar. Penurunan anggaran belanja ini adalah konsekuensi dari penurunan pendapatan daerah.

Dengan kondisi ini, yaitu pendapatan daerah yang sebesar Rp2,21 triliun dan proyeksi plafon anggaran belanja daerah yang sebesar Rp2,249 triliun, maka dalam rancangan P-APBD Kabupaten Ponorogo 2020 terdapat defisit sebesar Rp40,147 miliar.

“Karena covid ini pendapatan turun. Maka dari proyeksi belanja, kita ini defisit. Dan, hampir setiap tahun memang ada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Kita akan menutupi defisit yang ada dengan Silpa tahun 2019 tersebut. Silpa sendiri baru bisa dipakai pada perubahan APBD seperti sekarang,” kata Wabup Soedjarno.

Selain dipakai untuk menutupi defisit, Silpa APBD Ponorogo 2019 yang sebesar Rp43,147 miliar juga dipakai untuk melakukan penyertaan modal pada PDAM Ponorogo. Besaran penyertaan modal ini mencapai Rp3 miliar. Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menambahkan, dengan adanya penurunan ini maka untuk pembelanjaan akan difokuskan pada hal-hal yang terkait urusan wajib. Seperti, memenuhi pembayaran gaji, pembayaran listrik dan sebagainya.

“Untuk pengadaan barang mboten wonten (tidak ada),” pungkasnya. (kp001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *