INH yang ditangkap polisi Polsek Ponorogo karena diduga menjadi pengedar pil LL alias pil koplo
Spread the love
INH yang ditangkap polisi Polsek Ponorogo karena diduga menjadi pengedar pil LL alias pil koplo

KABARPLUS – Seorang pengedar narkotika jenis pil LL atau pil koplo berhasil diringkus jajaran Polsek Ponorogo, Polres Ponorogo, Minggu (2/2/2020). Penangkapan ini dilakukan saat kepolisian setempat mengecek laporan masyarakat tentang adanya pesta minuman keras.

Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro kepara kabarplus.com mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat pada Sabtu (1/2/2020). Saat itu beberapa warga menyatakan  resah karena ada sekelompok pemuda yagn diduga asyik berpesta minuman keras di warung depan Stadion Batoro Katong, Ponorogo.

Merespons laporan, petugas Polsek Ponorogo pun segera meluncur ke lokasi yang memang sering jadi tempat nongkrong remaja dan pemuda di Ponorogo tersebut. Namun, polisi tidak mendapati adanya minuman keras.

“Petugas justru menemukan bungkusan kertas grenjeng yang dimiliki oleh seorang laki-laki dan perempuan yang setelah dibuka oleh anggota ternyata berisi sebelas butir pil LL,” terang AKP Haryo.

Karena temuan ini, Polsek Ponorogo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi langsung menggelandang pemilik pil LL ke rumanya dan melakukan penggeledahan. Pada Minggu (2/2/2020) terduga pengedar pil LL ini ditangkap. Ia adalah INH, 26, warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Ponorogo Iptu Rosyid membenarkan penangkapan terduga pengedar pil koplo tersebut. “Saat ini masih dalam penyidikan unit reskrim Polsek Ponorogo. Untuk sementara kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy.

Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa 7,5 butir pil warna putih yang pada permukaannya bertuliskan LL. Turut diamankan satu buah telepon genggam, warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli dan uang tunai Rp10 ribu.

Plusviewer, berikut bunyi pasal 196 UU 36/2009

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Nah, jadi meskipun hanya ada barang bukti tak lebih dari 20 butir seperti INH, ancaman pidananya cukup berat loh. Jadi, jangan coba-coba lah. Mending hidup dengan cara positif agar kita selalu dalam kondisi yang plus. (kabarplus001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *