Bupati Madiun Ahmad Dawami saat menerima Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019)
Spread the love
Bupati Madiun Ahmad Dawami saat menerima Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019)

KABARPLUS – Kabupaten Madiun kembal meraih penghargaan lagi di November ini. Penghargaan tersebut adalah dari Ombudsman RI yang disebut Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standart Pelayanan Publik.

Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (27/11/2019). Ahmad Dawami usai menerima penghargaan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Madiun atas predikat tertinggi terhadap kepatuhannya dalam melaksanakan pelayanan publik.

“Namun, perhargaan ini tidak boleh menjadikan kita puas diri. Sebab dengan begitu, kita akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan investor,” jelas Ahmad Dawami.

Bupati berpesan, Bahwa ada hak dan kewajiban yang diberikan baik itu kepada investor dan Pemkab sendiri. Pemerintah akan memenuhi kewajibannya kepada investor, dalam kata lain apabila investor kesulitan dalam hal perijinan Pemkab Madiun siap membantu. Dan sebaliknya Investor harus juga memenuhi kewajibannya dan memberikan haknya kepada pemerintah, karena sebuah perijinan itu ada aturannya dan hukumnya.

Disebutkannya, penghargaan ini juga sebagai bukti bahwa Pemkab Madiun bisa menerima kepercayaan masyarakat denganbaik. “Bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun benar-benar bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Pada November ini, Kabupaten Madiun mendapatkan tiga penghargaan sekaligus. Yaitu penghargaan Kabupaten Sehat, Award Peduli Ketahanan Pangan dan kali ini penghargaan dari Ombudsman RI untuk kepatuhan pada pelayanan publik.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini hanya diterima oleh 71 kabupaten/kota se-Indonesia. Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (kabarplus001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *