Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.
Spread the love

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu  (27/11/2019) di Jakarta.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat menerima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.

KABARPLUS.dotcom – Warga Ponorogo boleh berharap pelayanan publik dinas-dinas di wilayahnya akan makin membaik. Sebab, hal ini menjadi janji dan semangat baru Pemkab Ponorogo setelah menerima Penghargaan Predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyatakan, Pemkab Ponorogo mendapat penghargaan dengan nilai tinggi, yaitu 95,45. Penilaian ini didasarkan pada 61 produk layanan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang disurvei oleh tim dari Ombudsman RI.

“Penganugerahan ini sebagai penghargaan atas pencapaian 10 komponen standar pelayanan yang sudah dipenuhi oleh penyelenggara publik demi terciptanya kualitas layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Ipong sesaat setelah penerimaan penghargaan.

Terkait diterimanya penghargaan ini, Ipong menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Ponorogo yang telah bekerjasama dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Syukur Alhamdulillah, kerja keras teman-teman perangkat daerah, terutama yang langsung berhubungan dengan masyarakat diapresiasi oleh Ombudsman RI. Penghargaan ini akan menjadi semangat dan motivasi bagi kami dalam memberikan pelayanan terbaik dalam melayani masyarakat,” tutur Ipong Muchlissoni.

Komisioner Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya mengatakan, penghargaan ini diberikan terkait dengan Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam memenuhi standar layanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik. Menurutnya, indikator yang dilihat diantaranya pemenuhan atribut-atribut layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), maklumat layanan dan lain-lain.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dilakukan terhadap 4 Kementerian, 3 Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 36 Pemerintah kota dan 215 Pemerintah Kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Dalam catatan Ombudsman RI, dalam survei penilaian kepatuhan diketahui terdapat 132 kabupaten dari 215 kabupaten yang dinilai atau sebesar 61,40 persen belum menerapkan keterpaduan pelayanan publik secara utuh. Sedangkan pada pemerintah kota, dari 36 kota yang diteliti, sebanyak 17 di antaranya atau sebesar 47,22 persen belum menerapkan keterpaduan pelayanan publiknya secara optimal.

Bagi Ponorogo, penghargaan ini adalah yang ketiga kalinya diterima setelah satu pekan lalu menerima dua penghargaan sekaligus. Yaitu penghargaan Swasti Saba Wistara dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan RI dan penghargaan Award Peduli Ketahanan Pangan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (kabarplus001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *