MADIUN | KABARPLUS – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp943 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp15 miliar dari nilai sebelumnya, yaitu Rp928 miliar. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Perubahan APBD TA 2026 di DPRD Kota Madiun, Selasa (18/8).
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan bahwa optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. “Berbagai potensi yang ada akan terus kami dorong agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan alokasi anggaran pendapatan daerah mencakup penyesuaian dan penyempurnaan terhadap besaran anggaran PAD, pendapatan dana transfer dari Pemerintah Pusat, serta penyesuaian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dari Provinsi Jawa Timur.
“Perubahan APBD ini tetap diarahkan untuk mendukung visi RPJMD Kota Madiun 2025–2029, yakni ‘Madiun Maju Mendunia, Kota yang Berinovasi, Berbudaya, dan Berkelanjutan’,” tambah Bagus Panuntun.
Menurutnya, penguatan pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak menjadi kunci utama. Dengan data yang semakin akurat, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara lebih efektif. “Pajak-pajak lainnya tidak kami naikkan, tetapi potensi yang ada akan terus digali dan dioptimalkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bagus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan kajian dan pembaruan data agar potensi penerimaan dapat dipetakan secara lebih akurat. “Update data wajib pajak ini harus segera dilakukan. Ini salah satu langkah yang nantinya bisa menjadi tambahan pendapatan dari Bapenda,” katanya. Ia menambahkan, salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi cukup besar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengenai Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapai Rp11,52 miliar, Bagus menjelaskan bahwa penambahan anggaran tersebut tidak semata-mata disiapkan untuk menghadapi bencana. Anggaran itu juga diperlukan untuk merespons kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak. “BTT tidak harus menunggu saat terjadi bencana. Dalam keadaan-keadaan mendesak, dana itu bisa digunakan,” ujarnya. Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk melakukan intervensi terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati komponen pendapatan yang mengalami peningkatan signifikan melalui komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran (Banggar). “DPRD akan melihat secara rinci sumber kenaikan PAD sebelum memberikan persetujuan terhadap perubahan APBD. Nanti akan kami saring, peningkatannya banyak dari sektor apa, harus kami lihat dulu. Semuanya akan kami bahas,” kata Armaya.

Armaya juga mengingatkan agar peningkatan PAD tidak dilakukan dengan cara yang justru menambah beban masyarakat. “Yang jelas, jangan sampai PAD naik tapi justru membebani masyarakat. Saya kira itu nanti tidak populis dalam kebijakan pemerintah kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat. “Seperti biasa, kami akan maksimalkan fungsi sidak dan rapat dengar pendapat untuk memberikan ruang bagi teman-teman DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. (arb)
