MADIUN | KABARPLUS – Sejumlah Warga Sanankulon Blitar Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI di sekitar wilayah mereka. Pelaku yang ditangkap warga kini sudah mendekam ruang tahanan di Mapolsek setempat guna menjalani pemeriksaan.
Terungkap, pelaku bernama DGT (27) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut.
“Dari keterangan pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar,” ujar Tohari, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770 BH 524 KM 127+85, BH 522 KM 127+358. Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.1 juta.
KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 180. Yaitu yang berbunyi “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun”. (arb)
