Suasana Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun kompak menyoroti perbedaan laporan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) terhadap pelaksanaan APBD Kota Madiun tahun 2024 dalam dokumen LRA LKPJ Walikota dengan LRA LPP APBD audited Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yangs selirih Rp 51 juta.

Hal ini terungkap saat digelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (21/5/2025) malam.

Fraksi PKB menjelaskan, LKPD Kota Madiun tahun 2024 (udited BPK) melaporkan bahwa, realisasi
pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp.1.171.513.055,- atau ter-realisai sebesar 103,4% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024. Sementara realisasi belanja daerah sebesarRp.1.172.206.504 atau terealisasi 94,02% dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024.

Sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah di tahun 2024. APBD tahun 2024 setelah perubahan semula diproyeksi Defisit Rp.113.953.605,-. Pada eealisasinya defisit tinggal sebesar Rp693.448.423.Sedangkan silpa audited tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp.113.260.156,-

“Terdapat perbedaan nominal Silpa sebesar Rp. 51.710.587,- antara laporan dalam dokumen LRA LKPJ Wali Kota dengan LRA LPP APBD audited BPK. Dimana LKPJ Wali Kota melaporkan bahwa Silpa tahun 2024 sebesar Rp113.311.867.316 sedangkan LPP APBD audited BPK Silpa sebesar Rp. 113.260.156.729,57,” ujar Agus Wiyono.

Hal senada juga diungkapkan Fraksi Perindo, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun 2024, Terdapat perbedaan nominal Silpa sebesar Rp.51.710.587,- antara laporan dalam dokumen LRA LKPJ Walikota dengan LRA LPP APBD audited BPK.

“Dimana LKPJ Walikota melaporkan bahwa Silpa tahun 2024 sebesar Rp.113.311.867.316. Sedangkan LPP APBD audited BPK Silpa sebesar Rp.113.260.156.729,57 rupiah,” ujar Dwi Jatmiko.

“Atas perbedaan besaran Silpa APBD 2024 tersebut, kami Fraksi Perindo perlu meminta keterangan lebih lanjut kepada TA PD Pemerintah Kota Madiun. Bagaimana hal ini bisa terjadi?” pungkasnya.

Suasana Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pemimpin rapat, Istono menyampaikan bahwa dari pandangan umum yang disampaikan oleh 8 fraksi yang ada, menyatakan adanya selisih dan harus dijelaskan oleh eksekutif. Namun adanya selisih ini masih dimaklumi oleh DPRD.

“Sebenarnya memang ada beberapa case yang mengalami pencapaiannya kurang maksimal. Kita menyadari tahun 2024 ini masa transisi. Kepala daerah dijabat oleh seorang PJ,” ujar Istono usai rapat paripurna.

Menurut Istono pencapaian yang kurang maksimal ini masih dalam batas kewajaran.”Menurut hemat kami ini berdampak terhadap kinerjanya. Baik kinerja pendapatan maupun kinerja belanjanya. Namun demikian semua itu masih dalam taraf wajar,” lanjutnya.

Dia pun menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini adalah baru tahap pertama, dan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna berikutnya.”Ini kan baru tahap pertama. Besok masih dilanjutkan dengan RDP dengan OPD. Jadi bila nanti ada persoalan bagaimana nanti penyelesaiannya,” pungkasnya.

Dengan adanya kejelasan dari OPD, diharapkan pada tahun periode berikutnya bisa langsung tancap gas untuk mengejar ketinggalan yang ada(arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *