Spread the love

MAGETAN | KABARPLUS – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU)/ cobosan ulang dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Keputusan ini tertuang dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2024).

Menyikapi amar putusan ini, Komisioner KPU Jawa Timur, Nur Salam dikonfirmasi awak media saat datang di kegiatan KPU Kota Madiun mengatakan, pasca putusan dari MK ini, KPU Provinsi Jawa Timur bakal menerima amar putusan tersebut melalui KPU RI.

“Untuk waktu dan tanggal serta mekanisme pelaksanaanya kita menunggu dari KPU RI, terutama waktu atau tanggal pelaksanaanya. Pastinya, untuk PSU akan banyak yang perlu dipersiapkan, tidak hanya saja logistik, SDM KPPS nya juga perlu dipersiapkan,” ujar Nur Salam.

Tidak hanya itu, KPU Provinsi Jatim juga akan melakukan supervisi serta pendampingan penuh terhadap KPU Magetan.

“Tidak di Magetan saja, KPU saat ini juga masih menunggu putusan dari MK terkait pilihan bupati di Pamekasan, Madura,” kata Pria yang akrab dipanggil Salam ini.

Seperti diketahui, PSU bakal dilaksanakan di wilayah Magetan tepatnya di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK mempertimbangkan, TPS 01 Desa Kinandang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terkait saksi Tri Andi Riyanto yang tidak hadir meski ada video dan surat yang seolah-olah saksi hadir

Majelis Hakim menila ada indikasi keraguan dan validitas kehadiran, telah terjadi kesalahan administrasi. Sebagai bentuk pemenuhan prinsip demokrasi psu di TPS 01 Kinandang.

Hakim MK mencontohkan, Wasis Bintoro di TPS 04 Kinandang. Dalam daftar hadir tidak sesuai sebenarnya. Karena itu, Mahkamah meyakini di TPS 04 Desa Kinandang telah terjadi pelanggaran.

Dalam pertimsbangannya, Hakim MK menyatakan, dis TPS 001 Desa Nguri, juga terdapat kesalahan administrasi terkait kehadiran pemilih. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *