MADIUN | KABARPLUS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Madiun Raya mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (20/2/2025) siang. Mereka mendesak para wakil rakyat segera menerbitkan Perda penertiban jaringan kabel wifi ilegal dan meminta perbaikan jalan rusak di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, para para mahasiswa membentangkan spanduk bernada protes dan mengibarkan bendera panji-panji perjuangan mahasiswa. Salah satu perwakilan mahasiswa, Haidar Fillah Huhidin mengatakan, elemen mahasiswa menuntut Pemerintah Kabupaten Madiun untuk segera melakukan perbaikan jalan yang rusak dan berlubang.
“Tidak hanya itu saja, kami juga mendesak untuk penertiban kabel wifi yang sampai saat ini belum ada perdanya. Bentangan kabel wifi ilegal ini selain melanggar hukum juga mengurangi estetika daerah. Di lain sisi dengan segera dikeluarkan perda semua regulasi hukumnya agar semakin jelas,” kata Haidar.
Sementara itu, Perwakilan DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi mengatakan, ada empat poin dalam tuntutan mereka untuk Pemkab Madiun. Di antaranya untuk segera menertibkan jaringan kabel wifi ilegal dan segera disahkannya perda tentang pengaturan jaringan wifi.
“Yang ke-2 mendesak kepada Pemkab Madiun untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan berlubang di wilayah Kabupaten Madiun,” kata Purwadi.
Lebih lanjut dikatakannya, tuntutan berikutnya adalah untuk segera mencabut Intruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025. “Mereka menilai dengan adanya efisiensi anggaran akan berdampak pada dunia pendidikan tinggi maupun menengah,” kata Purwadi.
Dijelaskannya, untuk tuntutan segera diterbitkannya perda tentang jaringan kabel ilegal akan segera mendapat jawaban. “DPRD Kabupaten Madiun saat ini sudah membentuk pansus dan DPRD segera melakukan percepatan untuk melakukan pembahasan,” imbuhnya.
Untuk tuntutan terakhir atau yang ke-4 adalah desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara dampak korupsi. (arb)