MADIUN | Kabarplus – Menjelang akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot menggelar rapat paripurna untuk menyetujui sekaligus mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Dari enam Raperda tersebut, dua merupakan inisiatif DPRD, sementara empat lainnya adalah usulan pemerintah kota Madiun, Selasa (26/11/2024)
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kedua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga mampu untuk menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya secara optimal.”Kata Istono
Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah baru yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mana memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin keberlanjutan fasilitasi pengembangan pesantren.
Sementara itu, Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, setelah disetujui dan disahkan oleh Dewan, Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
” Sudah kita sampaikan ke Pemprov Jatim, untuk mendapatkan persetujuan.”Kata Eddy.
Dijelaskannya, ke-4 Raperda usulan Pemkot Madiun, diantaranya, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko
Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.(arb/rio).