Spread the love

SURABAYA | KABARPLUS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS, kepada Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (14/8/2024).

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyatakan, Sosialisasi dan FGD bersama aparat penegak hukum ini sangat penting dilakukan, karena pada praktik di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga beberapa kali menempuh jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Ada upaya hukum yang kami lakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM DATUN,” ujar Ary Zulfikar

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Hermanto menyatakan, sektor perbankan pada masa ini sangatlah penting, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

“Ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi Kejaksaan dengan LPS yang sudah berjalan dengan baik selama ini, kiranya kerja sama dan sinergi dapat dioptimalkan dengan forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi, sehingga penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara dapat lebih maksimal bahkan meminimalisir kerugian kekayaan atau keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujarnya.

Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman menjelaskan, tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK, dimana pada kesempatan tersebut, disampaikan juga beberapa contoh kasus atau upaya hukum yang kerap dihadapi oleh LPS baik yang sedang berjalan ataupun yang sudah terselesaikan.

 

Sementara itu, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, Amrizal Tahar menjelaskan, langkah-langkah yang dapat dilakukan para penegak hukum khususnya Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN untuk bersinergi dengan LPS dalam rangka mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan suatu bank menjadi gagal.

Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan OJK Jawa Timur, perwakilan Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, perwakilan BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *